🔔 Dapatkan Template ini Disini dan Ikuti kami di Google News!

Terbaru : KEBIJAKAN DANA BOS SEKOLAH DASAR TAHUN 2022

Terdapat beberapa perubahan kebijakan BOS Tahun 2022 sebagai hasil evaluasi BOS Pada tahun sebelumnya. Ketentuan mengenai kebijakan dana BOS Tahun 202
Please wait 0 seconds...
Gulir ke bawah dan klik Go to Link for destination
Congrats! Link is Generated

 

KEBIJAKAN DANA BOS SEKOLAH DASAR TAHUN 2022

Berkaspedia.com - Halo sobat semua kali ini Admin akan memaparkan Krbijakan Dana BOS tahun 2022 Terbaru, yang di sampaikan pada webinar tanggal 07 Februari 2022.


Terdapat beberapa perubahan kebijakan BOS Tahun 2022 sebagai hasil evaluasi BOS Pada tahun sebelumnya. Ketentuan mengenai kebijakan dana BOS Tahun 2022 ini tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pengelola Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan  Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.


Dalam webinar terkait kebijakan dana BOS Sekolah Dasar tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Sekolah Dasar pada Senin, 7 Februari 2022, Nandana Adhitya Bhaswara, S.ST., MM., Koordinator Fungsi Perencanaan dan Penganggaran, Setdijen PAUD, Dikdas dan Dikmen menjelaskan, ada beberapa kebijakan dana BOS tahun 2022. Yang pertama ada dana BOS regular, yaitu program pemerintah pusat untuk menyediakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari DAK non fisik. Tujuannya adalah untuk membantu biaya operasional sekolah. Dan yang kedua ada BOS kinerja.


“Jadi sudah ada DAK non fisik berupa BOS dan kami tentu berharap sekali pemerintah daerah juga ikut berkontribusi. Ada yang mengistilahkan BOSDA, ada yang mengistilahkan BOT, untuk membantu mendampingi dana BOS ini,” kata Nandana.


Ia melanjutkan, dasar hukum saat ini ada 3. Yang pertama itu ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 tahun 2021 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik dan terdapat mekanisme penyalurannya dan tahapan penyalurannya. Kemudian ada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang sasaran, syarat dan kriteria penerima penggunaan dana.


“Sedikit hal yang berbeda di Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 ini, tidak hanya mengatur tentang BOS tapi di sini juga mengatur BOS dan BOP secara sekaligus. Serta akan dijelaskan bagaimana tentang BOS dan BOP regular termasuk dengan BOS kinerja,” tuturnya.


Terkait dengan tata kelola pencatatan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan, ini juga diatur melalui Permendagri. Dimana yang pertama ada Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemda, serta Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD.


Nandana juga mengatakan dari kebijakan BOS di tahun 2022 ini tidak banyak perubahan yang dilakukan. Ia menjelaskan sumber data utama dari pemberian BOS ini adalah Dapodik.


Terkait rekening untuk penerimaan dana BOS, kalau dulu rekening satuan pendidikan diupdate oleh masing-masing sekolah, sekarang tidak lagi. Sebab, ketika masing-masing sekolah yang melakukan update sendiri, sementara jumlah sekolah sekitar 216.000 yang terdaftar di BOS, maka banyak dinamika dan itu menyebabkan banyaknya retur dana BOS.


“Sehingga tahun lalu diterbitkan beberapa aturan, yang pertama kriteria rekeningnya harus atas nama satuan pendidikan. Lalu nama rekeningnya harus diawali NPSN unik sebanyak 8 digit. Karena dulu pernah terjadi salah salur, karena nama sekolah kadang-kadang banyak yang sama meskipun dalam satu kabupaten atau kota. Selain untuk menghindari hal tersebut dan juga supaya lebih presisi, maka nama rekeningnya harus diawali NPSN, dan harus dikeluarkan oleh bank umum,” kata Nandana.


 Cara pengelolaan rekening satuan pendidikannya sendiri yang pertama pembukaan rekening harus kepada bank yang ditunjuk oleh Pemda, lalu yang kedua penetapan rekening harus melalui surat keputusan dari daerah dan surat keputusan kepala daerah.


“Setelah itu kemudian diinput melalui sistem, dan nanti di BOS salur itu setelah diinput kita akan cek ke bank termasuk dikonfirmasi kembali oleh dinas pendidikan,” imbuhnya.


Di tahun 2022 ini dana BOS sudah ditetapkan untuk 217.620 sekolah yang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan di atas dengan nilai anggaran 51,6 triliun. Untuk satuan sekolah dasar ada sebanyak 147.384 sekolah dengan jumlah siswa 2.365.6000 dengan anggaran Rp 22,7 triliun. Nah data ini berbasis pada cut off 31 Agustus 2021 untuk 1 tahun 2022.


”Untuk satuan biayanya, ini sama seperti tahun lalu. Jadi satuan biayanya ini berbeda antar setiap daerah. Untuk daerah yang membutuhkan biaya lebih mahal, ya pasti lebih tinggi. Prinsip-prinsip dana BOS dan unit posnya masih sama seperti tahun lalu. Ini dana yang sangat luar biasa besar, harapannya dana ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh sekolah,” tutupnya.



Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Ulfi, Tim Pengembang BOS Salur, Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen menambahkan, tahapan rekening untuk di Persesjen Kemendikbudristek 2021 terbagi menjadi 4. Pertama ada pembukaan, ada penetapan, ada pengusulan dan ada perubahan. Terkait pembukaan rekening tertuang di Persesjen Nomor 19 Tahun 2021, ada pasal 3 yang menjelaskan pembukaan rekening satuan pendidikan pada satuan pendidikan dana BOS maupun PAUD dan kesetaraan yang diselenggarakan oleh Pemda.


“Jadi pembukaan rekening ini baik negeri maupun swasta dilakukan oleh Pemda. Ini bukan sekolah lagi yang membuka rekening tetapi adalah pemda,” kata Ulfi.


Berikutnya adalah penetapan yang terdapat di pasal 5. Rekening satuan pendidikan yang memenuhi kriteria harus diverifikasi dan divalidasi oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya. Untuk jenjang SD dan SMP itu divalidasi di kabupaten/kota. Setelah diverifikasi dan divalidasi maka dinas harus menetapkan dalam bentuk surat keputusan.



Selanjutnya adalah usulan perubahan rekening cabang pendidikan oleh dinas dan disampaikan pada rentang waktu bulan Juli sampai dengan bulan Agustus. Jadi perubahan itu hanya boleh terjadi pada bulan Juli dan Agustus dan tidak boleh di luar itu. Jadi pembuatan rekening dilakukan oleh dinas pendidikan sesuai kewenangan.


“Walaupun dibuka oleh dinas pendidikan tetapi rekening tersebut milik satuan pendidikan. Spesimen pada rekening tersebut dilakukan oleh kepala satuan pendidikan. Nah, dinas melakukan verifikasi dan validasi rekening satuan pendidikan. Jadi rekening hasil verifikasi oleh dinas diusulkan pada laman BOS salur yaitu bos.kemdikbud.co.id. Perubahan rekening dapat dilakukan satu kali dalam  satu tahun pada bulan Juli dan Agustus, jadi di luar itu tidak boleh,” ujarnya.


Dan yang terakhir adalah terkait format rekening yang benar. Format nama rekening itu sudah ada tertuang di dalam lampiran Persesjen Nomor 19 Tahun 2021. Jadi untuk format nomor rekening adalah NPSN dan ada spasinya. Berikutnya disambung dengan nama sekolah, contoh nama rekeningnya itu kalau di Persesjen adalah NPSN 12345678 dan nama sekolah.

Jika kepanjangan boleh nama sekolahnya disingkat tapi jangan sampai menghilangkan identitas sekolah. Yang tidak boleh disingkat adalah NPSN.


“Nah itulah terkait info dan format-format rekening dan ketentuannya. Kami banyak menerima pertanyaan dan semoga ini bisa menjawab beberapa pertanyaan dari temen-temen sekolah maupun dinas,” ujarnya. (Hendriyanto)

Nah itusajah yang dapat Admin bagikan pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat.

Sumber : ditpsd.kemdikbud.go.id

Terbaru : KEBIJAKAN DANA BOS SEKOLAH DASAR TAHUN 2022

Penutup

Sekian Penjelasan Singkat Mengenai Terbaru : KEBIJAKAN DANA BOS SEKOLAH DASAR TAHUN 2022. Semoga Bisa Menambah Pengetahuan Kita Semua.Semua.👋

Apa Reaksimu setelah membaca Terbaru : KEBIJAKAN DANA BOS SEKOLAH DASAR TAHUN 2022.

About the Author

Terimakasih Saya Ucapkan telah mengunjungi website saya, Semoga SobatTerhibur....

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.
close