🔔 Dapatkan Template ini Disini dan Ikuti kami di Google News!

Terbaru SKB 4 Menteri, Seluruh Sekolah di Semua Tingkat Pendidikan Wajib PTM Terbatas Mulai 2022

Please wait 0 seconds...
Gulir ke bawah dan klik Go to Link for destination
Congrats! Link is Generated

 

Terbaru SKB 4 Menteri, Seluruh Sekolah di Semua Tingkat Pendidikan Wajib PTM Terbatas Mulai 2022

BERKASPEDIA.COM - Penyebaran COVID-19 yang kian terkendali, didukung laju vaksinasi yang terus meningkat, serta pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru, memberikan optimisme bagi masyarakat untuk bangkit dan beraktivitas secara typical meskipun terbatas. Meski aktivitas sosial ekonomi sudah mulai berjalan typical dan satuan pendidikan sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM terbatas), kapasitasnya masih beragam antara 25-50 persen dengan pengaturan hari belajar dan durasi lama belajar per harinya masih sangat terbatas.


Menimbang kondisi terkini dan urgensi pelaksanaan PTM terbatas, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan terbaru mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).



SKB Empat Menteri yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama. Aspek pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang lebih mutakhir juga dituangkan dalam SKB ini, seperti penggunaan teknologi, termasuk dashboard notifikasi kasus yang dapat diakses oleh satuan pendidikan, dan surveilans epidemiologis bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas.


Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyambut positif dukungan berbagai elemen masyarakat atas keluarnya SKB Empat Menteri ini, mengingat sudah hampir dua tahun anak-anak melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).


"Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning misfortune) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar," terang Menteri Nadiem, di Jakarta, Kamis (23/12/2021).


Riset yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terhadap 3.391 siswa SD dari tujuh kabupaten/kota di empat provinsi, pada bulan Januari 2020 dan April 2021 menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning misfortune) yang signifikan. Misalnya untuk kelas 1 SD, di masa pandemi ini anak-anak kehilangan pembelajaran literasi setara dengan enam bulan belajar. Sementara untuk numerasi setara dengan lima bulan belajar.


Kajian UNESCO, UNICEF, dan Bank Dunia juga mendorong dibukanya kembali sekolah sebagai prioritas setiap negara. Krisis kehilangan pembelajaran secara worldwide banyak membuat anak kehilangan kemampuan berinteraksi sosial, menurun tingkat kesehatannya, mengalami kekerasan termasuk pernikahan dini, dan terganggu perkembangan mentalnya.


SKB empat Menteri ini, menurut Mendikbudristek, ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak Indonesia.


"Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan merupakan tanggung jawab bersama. Pemulihan pendidikan tidak kalah pentingnya dengan pemulihan ekonomi," ujarnya.


Sejalan dengan Mendikbudristek, Menkes Budi Gunadi Sadikin juga menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan PTM terbatas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.


"Sudah saatnya warga satuan pendidikan membiasakan diri hidup di tengah situasi pandemi, dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan ikut vaksinasi COVID-19. Beberapa bulan terakhir seluruh kabupaten/kota berada pada PPKM level 1, 2, dan 3, sehingga dimungkinkan untuk dilakukannya PTM terbatas," ujar Budi.


Menkes menambahkan, pelaksanaan vaksinasi yang gencar dilakukan termasuk bagi warga satuan pendidikan juga mendukung pelaksanaan PTM terbatas ini.


"Saat ini, lebih dari 50 persen sasaran vaksinasi telah menerima vaksinasi dosis kedua, termasuk cakupan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah mencapai 80 persen, kelompok usia remaja (12-17 tahun) 82 persen dan sudah dimulainya vaksinasi COVID-19 pada usia 6-11 tahun," ujarnya.


Selain ketentuan, pemantauan, dan evaluasi PTM terbatas yang lebih baik, SKB Empat Menteri menjelaskan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.


Terkait hal tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus membuka kesempatan untuk mengembalikan hak anak belajar sebagaimana mestinya meskipun secara terbatas.


"Pemerintah daerah perlu mengawal PTM terbatas dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat," tuturnya. Kriteria yang dimaksud Mendagri tertuang secara jelas di dalam SKB Empat Menteri.


Senada, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga mendorong PTM terbatas dijalankan sebaik-baiknya demi masa depan anak-anak Indonesia.


"Satuan pendidikan, termasuk pesantren, sekolah berasrama, madrasah, seminari, dan satuan pendidikan pra sekolah yang terbukti melanggar protokol kesehatan dapat diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penanganan COVID-19 atau tim Pembina UKS/M. Jika ada kasus di satuan pendidikan, sudah pasti pelaksanaan PTM terbatas akan ditinjau kembali sesuai SKB Empat Menteri," ujar Yaqut.


Selain itu, Menag juga mengimbau seluruh masyarakat untuk saling menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.


"Mari force terkendalinya penyebaran COVID-19 ini kita manfaatkan sebaik-baiknya dengan saling menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, serta untuk memberikan hak bagi anak-anak kita yang kehilangan pembelajaran. Anak-anak kita adalah masa depan kita," ujarnya. 


Sumber Info : (HUMAS KEMENDIKBUDRISTEK/UN)

Terbaru SKB 4 Menteri, Seluruh Sekolah di Semua Tingkat Pendidikan Wajib PTM Terbatas Mulai 2022

Penutup

Sekian Penjelasan Singkat Mengenai Terbaru SKB 4 Menteri, Seluruh Sekolah di Semua Tingkat Pendidikan Wajib PTM Terbatas Mulai 2022. Semoga Bisa Menambah Pengetahuan Kita Semua.Semua.👋

Apa Reaksimu setelah membaca Terbaru SKB 4 Menteri, Seluruh Sekolah di Semua Tingkat Pendidikan Wajib PTM Terbatas Mulai 2022.

About the Author

Terimakasih Saya Ucapkan telah mengunjungi website saya, Semoga SobatTerhibur....

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.
close