Pengertian Lengkap Islam Wasathiyah
Wasathiyah berasal dari akar kata “wasatha”. Menurut Muhammad bin Mukrim bin Mandhur al-Afriqy al-Mashry, pengertian wasathiyah secara etimologi berarti:
وَسَطُ الشَّيْءِ مَا بَيْنَ طَرْفَيْهِ
Artinya: “sesuatu yang berada (di tengah) di antara dua sisi
Dalam khazanah Islam klasik,
pengertian wasathiyah terdapat banyak pendapat dari para ulama yang senada dengan pengertian tersebut, seperti Ibnu ‘Asyur, al-Asfahany, Wahbah al-Zuḥaily, al-Thabary, Ibnu Katsir dan lain sebagainya.
Menurut Ibnu ‘Asyur
kata wasath berarti sesuatu yang ada di tengah atau sesuatu yang memiliki dua belah ujung yang ukurannya sebanding.
Menurut al-Asfahany
kata wasathan berarti tengah-tengah di antara dua batas (a’un) atau bisa berarti yang standar. Kata tersebut juga bermakna menjaga dari sikap melampaui batas (ifrath) dan ekstrem (tafrith).
Wahbah al-Zuhaili dalam tafsir al-Munir
menegaskan bahwa kata al-wasath adalah sesuatu yang berada di tengah-tengah atau مَرْكَزُ الدَّائِرَةِ, kemudian makna tersebut digunakan juga untuk sifat atau perbuatan yang terpuji, seperti pemberani adalah pertengahan di antara dua ujung.
Al-Thabary
memiliki kecenderungan yang sangat unik, yakni dalam memberikan makna seringkali berdasarkan riwayat. Terdapat 13 riwayat yang menunjukkan kata al-wasath bermakna al-‘adl, disebabkan hanya orang-orang yang adil saja yang bisa bersikap seimbang dan bisa disebut sebagai orang pilihan.
عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَوْلِهِ وَكَذَالِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا قَال: عُدُوْلًا .
Artinya: “Dari Abi Sa’id dari Nabi bersabda; “Dan demikianlah Kami jadikan kalian umat yang wasathan”. Beliau berkata: (maknanya itu) adil.”
Pertama,
Kedua,
Menurut Din Syamsuddin,
الْوَسَطِيَّةُ هِيَ اَلتَّوَازُنُ بَيْنَ الْعَقِيْدَةِ وَالتَّسَامُحِ
Artinya: “Wasathiyah adalah keseimbangan antara keyakinan (yang kokoh) dengan toleransi”.
يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ وَلَا تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ إِلَّا الْحَقَّ إِنَّمَا الْمَسِيحُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ رَسُولُ اللَّهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ فَآَمِنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَلَا تَقُولُوا ثَلَاثَةٌ انْتَهُوا خَيْرًا لَكُمْ إِنَّمَا اللَّهُ إِلَهٌ وَاحِدٌ سُبْحَانَهُ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَلَدٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلًا
Artinya: “Wahai Ahli Kitab, janganlah kalian melampaui batas dalam agama kalian, dan janganlah kalian mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. Sesungguhnya al-Masih, Isa putra Maryam itu, adalah utusan Allah dan (yang diciptakan dengan) kalimat-Nya yang disampaikan-Nya kepada Maryam, dan (dengan tiupan) roh dari-Nya.
Realiasasi wasathiyah dalam ajaran Islam
إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ
Artinya: “Apakah mereka tidak percaya ancaman Allah. Maka tidak ada yang dapat merasa aman dari ancaman Allah, kecuali orang-orang yang merugi.”
قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.
Artinya: “Katakanlah (Muhammad), wahai hambaku, orang-orang yang sudah berlebihan atas diri mereka sendiri, janganlah kalian putus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengampuni seluruh dosa-dosa. Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang Maha Pengampun dan Penyayang.”
Wasathiyah dalam bidang syariat (khususnya ekonomi) diindikasikan dalam QS: al-Furqan: 67, yakni tidak terlalu berlebihan dan tidak terlalu pelit.
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا
Artinya: “dan orang-orang ketika menafkahkan, mereka tidak berlebihan dan tidak pelit dan di antara keduanya adalah ketegakkan.”
Wasathiyah dalam bidang manhaj
berarti menggunakan nash al-Qur’an dan hadis yang memiliki hubungan dengan tujuan-tujuan syariat (maqashid al-syari’ah). Nash-nash dan tujuan-tujuan syariatnya memiliki hubungan simbiosis mutualisme, yakni nash-nash yang dapat dijelaskan melalui tujuan-tujuan syariat, sedangkan tujuan-tujuan syariat lahir dari nash-nash Islam.
Tujuan-tujuan syariat merupakan hasil penelitian ulama zaman dahulu, sedangkan yang menjadi objeknya adalah aturan-aturan yang termaktub dalam nash-nash al-Qur’an dan hadis, berikut hikmah-hikmah dan tujuan-tujuan yang hendak dicapai. Tujuan utama syariat adalah kemaslahatan dunia dan akhirat dengan mengindahkan kaidah “menarik kemaslahatan dan menolak kerusakan.”
Maksudnya adalah apabila seseorang hendak menafsirkan nash-nash, maka harus memerhatikan tujuan-tujuan syariatnya. Tentu aturan yang lahir akan berbentuk tekstual dan kontekstual. Secara kaidah, apabila dihadapkan pada mashlahah dan mafsadah, maka yang didahulukan adalah yang mashlahah.
Tapi apabila dihadapkan pada mashlahah ghairu mahdlah (kemaslahatan tidak murni) dan mafsadah ghairu mahdlah (kerusakan tidak murni), maka pilihannya adalah yang terdapat mashlahah yang lebih besar. Tujuan-tujuan syariat melahirkan dalil-dalil primer (الأَدِلَّةُ القَطْعِيَّة) dan sekunder (الأَدِلَّةُ الفَرْعِيَّة).
Tujuan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan, sebenarnya sama seperti tujuan negara untuk mewujudkan kemaslahatannya. Setiap negara yang sudah mampu mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat, maka sudah bisa disebut sebagai negara ideal dan negara khilāfah.
Afifuddin menyetujui negara dalam bingkai khilafah yang tidak seperti konsep yang diusung HTI. Khilafah yang disetujui adalah menggunakan konsepnya al-Mawardi, dimana ia mengatakan;
الإِمَامَةُ مَوْضُوْعُةً لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فيِ حِرَاسَةِ الدِّيْنِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا ، وَلَوْلاَ الوُلَاةُ لَكَانَ النَّاسُ فوضى مهملين وهمجاً مضيّعين.
Artinya: “kepemimpinan/khilafah adalah melanjutkan tugas kenabian, yakni: menjaga agama dan politik dunia….”.
Setiap negara yang kondusif bagi kaum Muslimin untuk melaksanakan ajaran agamanya serta dijalankan dalam pemerintahan dengan menjamin kesejahteraan dan kemakmuran, maka itu sudah cukup menjadi negara khilafah.
Oleh karena itu, NKRI dengan Pancasila sebagai dasar negaranya, bisa saja menjadi wadahnya khilafah. Posisi sebagai wadah, NKRI tidak ada persoalan, tapi persoalan yang terjadi saat ini lebih berada pada isinya yang belum baik. Cita-cita negara yang menjamin kenegaraan yang adil dan sejahtera, maka Pancasila sudah cocok untuk mewujudkan Islam itu sendiri.
Terdapat beberapa hal yang sering dipertanyakan terkait istilah Islam Wasathiyah ini. Adakalanya mengkritisi pada padanan derivasinya, dan ada pula yang mengkritisi substansi penggunaannya.
Terkait frasa, terdapat istilah yang identik dengan Islam Wasathiyah, yaitu Wasathiyah al-Islam yang mencerminkan sebagai ajaran yang seimbang.
Terkait substansi penggunaannya, sepintas akan menjadi suatu persoalan terkait ungkapan yang termaktub di dalam nash al-Qur’an yang sejatinya adalah Ummatan Wasathan sebagaimana diindikasikan dalam QS: al-Baqarah: 143.
Sedangkan yang justru dijadikan misi perjuangan umat Islam yang moderat adalah istilah Islam Wasathiyah?
Terkait hal ini, Cholil Nafis, Ketua Komisi Dakwah MUI menyatakan bahwa untuk membentuk umat yang wasathan tentu diperlukan adanya ajaran, sehingga membahas ajaran Islam Wasathiyah dalam rangka merealisasikan hal tersebut, tentu menjadi suatu keniscayaan dan keharusan.
Selain mempersoalkan perihal tersebut, penggunaan istilah Islam Wasathiyah dalam prosesnya juga tidak lepas dari suatu kritik yang menyatakan bahwa penggunaan yang benar adalah Islam Wasathy, dimana kata “Islam” disifati dengan kata Wasathy yang dilengkapi dengan ya’ Nisbah.
Cholil Nafis menyatakan bahwa,
penggunaan istilah tersebut terjadi pembuangan kata muannats yang asal mulanya (taqdir) yaitu الإِسْلاَمُ عَليَ طَرِيْقَةِ الوَسَطِيَّةِ dimana artinya yaitu Islam yang mengikuti jalan wasathiyah.
Di dalam al-Qur’an, kata ummat (أُمَّة) terulang sebanyak 51 kali dan 11 kali dengan bentuk (أُمَم). Tetapi hanya satu frasa yang disandarkan pada kata “wasathan”, yaitu terdapat di dalam QS: al-Baqarah; 143.
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
Artinya: “Dan yang demikian ini Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai umat pertengahan agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kalian.”
Apabila dicermati dengan teliti, kata wasathan ini terdapat di tengah-tengah ayat al-Baqarah ayat ke 143 dan ayat tersebut juga terletak di tengah-tengah Surat al-Baqarah yang seluruh ayatnya berjumlah 286 ayat. Itu artinya, ditinjau dari segi penempatannya sudah mengindikasikan makna tengah-tengah.
Sumber:
Diambil dari buku Islam Wasathiyah, Tim Penulis Kamisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, 2019
Penutup
Sekian Penjelasan Singkat Mengenai Pengertian Lengkap Islam Wasathiyah. Semoga Bisa Menambah Pengetahuan Kita Semua.Semua.👋
Apa Reaksimu setelah membaca Pengertian Lengkap Islam Wasathiyah.