FORMAT SKP VERSI TERBARU TAHUN 2021 2022
Berkaspedia.com - Peraturan Mentri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Sobat PNS yang berbahagia, sebagai Seorang Pegawai Negeri Sipil maka tentunya anda sudah mengenal tentang SKP atau Sasaran Kerja Pegawai.
SKP (Sasaran Kerja Pegawai.) sangat penting untuk dmiliki oleh setiap PNS sebagai bentuk penilaian dari atasan atas hasil kinerja yang telah dilakukan oleh setiap PNS/ASN. Sebagai contoh jika anda adalah seorang guru PNS maka bagi anda yang akan melakukan proses kenaikan pangkat tentunya anda harus menyiapkan SKP sebagai salah satu persyaratan untuk bisa naik pangkat.
Bagi Sobat yang mungkin baru saja menjadi seorang ASN dan belum mengetahui apa itu SKP maka berikut ini penjelasannya.
SKP yaitu singkatan dari Sasaran Kerja Pegawai adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS maka anda nantinya akan memiliki SKP sebagai bentuk Penilaian atas kinerja Sobat selama berada ditempat tugas sobat masing - masing.
Dalam Format SKP maka ada bebrapa item yang harus sobat pahami arti dan maksudnya, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku kerja.
- Target adalah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan rencana kinerja.
- Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dnilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
- Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakana Tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instasi daerah.
- Instasi Pusan adalah kementrian, lembaga pemerintah nonkementrian, esekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lebaga teknis daerah.
- Unit Kerja adalah satuan oragisasi dalam Instasi Pemerintah yang dipimpin oleh pejabat Administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara
Bagi Bapak/Ibu Sobat PNS yang belum mengetahui aka adanya Format SKP Versi Terbaru lengkap dengan Juknisnya, maka Sobat bisa mengetahuinya melalui Postingan Admin kali ini, sebagai Infromasi bahwa melalui Peraturan Mentri Perdayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil disana telah dijelaskan tentang JUKNIS SKP dan contoh Format SKP VERSI Terbaru.
Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan utuk :
a. menyelaraskan tujuan/atasan langsung kedalam SKP,
b.melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja,
c. menentukan tindak lanjut hasil penilaian kinerja.
Perencanaan Kinerja Terdiri Atas
a. penyusunan rencana SKP,
b. penetapan SKP.
Penyusunan Rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat atau dari pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkat jabatan pada Instansi Pemerintah.
Penyusunan rencara SKP dengan model pengembangan dilakukan instasni Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023.
Rencara SKP yang telah direvisi oleh Pengelola Kinerja ditandatanganni oleh PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Terus apa saja yang masuk dalam penilaian prilaku kinerja ?
Prilaku Kinerja Meliputi Aspek :
a. orientasi pelayanan.
b. komitmen,
c. inisiatif kerja,
d. kerja san, dan
e. kepemimpinan
Berikut ini penjelasan tentang penilaian pada SKP yang perlu untuk diketahui oleh para ASN/PNS.
- Penilaian kinerja PNS dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kinerja.
- Nilai SKP diproleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan.
- Nilai prilaku kinerja diperoleh dengan membandingkan standar prilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
Nah terus apa itu Kinerja Utama dan Kinerja Tambahan ??
1. Kinerja Utama terdiri atas :
a. strategi untuk merealisasikan rencana kinerja atasan langsung sesuai metode direct cascading atau non direct cascading yang tercantum dalam matriks pembagian peran dan hasil pada tahap 2 (dua),
b. direktif dari pimpinan unit kerja untuk mendukung pencapaian sasaran ditingkat unit kerja dan organisasi bagi pejabat fungsional, kinerja utama wajib ada dalam SKP pejabat administrasi dan pejabat fungsional.
Kinerja utama memiliki kualitas dan tingkat kendali sebagai berikut :
- Output dengan tingkat kendali rendah, yaitu hasil/keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara dominan oleh selain pemilik rencana kinerja.
- Outcome antara yaitu hasil/ manfaat/ dampak yang diproleh dari penyelarasan dengan metode direct cascading,
- Output dengan tingkat kendali sedang, yaitu hasil/keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang mencapainya dipengaruhi secara berimbang oleh pemilik rencana Kinerja dan Selain pemilik rencana Kinerja.
- Output dengan tingkat kendali tinggi, yaitu hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pencapaian nya dipengaruhi secara dominan oleh pemilik rencana Kinerja.
- developmen comitment merupakan komitmen dalam meningkatkan pengetahuan/ kompetensi/ keterampilan bagi pegawai yang bersangkutan maupun oranglain. Contoh : Mengikuti Seminar, Mengejar/ melatih pada pendidikan dan pelatihan, Mengikuti pendidikan dan pelatihan, Dll.
- community involvement merupakan keikutsertaan dalam kegiatan sosial baik di lingkungan instansi maupun di luar lingkungan instansi, community involvement bertujuan agar setiap pegawai dapat meliatkan dirinya secara aktif dalam memberikan dampak positif (value added) terhadap lingkungannya. Contoh : memberikan edukasi kepada masyarakat yang minim informasi di daerah 3T.
Setelah memahami penjelasan di atas, maka kini sobat harus pula memahamitentang bagaimana melakukan perencanan kinerja pegawai, yang meliputi :
- Tahapan penyusunan Rencana SKP bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri.
Bagi sobat yang ingin mendapatkan informasi lengkap tentang hal itu maka sobat bisa membacanya secara lengkap pada Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan eformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Baiklah Bagi Sobat yang ingin mendapatkan Juknis, Aplikasi, Contoh Format SKP Versi Terbaru dan paparan yang tertuang dalam eraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan eformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil., maka sobat bisa memiliki filnya dibawah ini :
- Menpan RB No. 3 2021 (DISINI)
- Permen PANRB No. 8 Tahun 2021 (DISINI)
- Aplikasi SKP TERBARU 2021 PERMENPAN NOMOR 08 TAHUN 2021_JFT_JULI_DES (DISINI)
Demikian informasi ini Admin Sampaikan, semoga dengan adanya Format dan Juknis Terbaru Penyusunan SKP dan Penilaian Kinrja PNS (Termasuk Fungsional Guru dan Tenaga Administrasi) versi tebaru berdasarkan eraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan eformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan tentunya semoga informasi ini bisa bermanfaat.
Sekian dari Admin dan Hatur Nuhuuun... 😀😀
Penutup
Sekian Penjelasan Singkat Mengenai FORMAT SKP VERSI TERBARU TAHUN 2021 2022 PERMENPAN. Semoga Bisa Menambah Pengetahuan Kita Semua.Semua.👋
Apa Reaksimu setelah membaca FORMAT SKP VERSI TERBARU TAHUN 2021 2022 PERMENPAN.